Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan modal atau ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan per Juli 2025, terdapat 18 perusahaan penjaminan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum tahap pertama untuk 2026.
"Porsinya 78% dari total perusahaan penjaminan," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, terdapat 14 perusahaan yang memenuhi modal minimum tahap kedua untuk 2028. Porsinya sebesar 61% dari total perusahaan penjaminan.
Baca Juga: Soal Pembobolan RDN, Ini Langkah Mitigasi OJK
Lebih lanjut, Ogi menerangkan ketentuan itu bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas perusahaan penjaminan agar lebih tangguh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus merespons risiko keuangan yang meningkat.
Dia bilang OJK terus berkoordinasi dengan pemegang saham, termasuk Pemerintah Provinsi, untuk mendorong perusahaan penjaminan memenuhi modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028.
Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK 11/2025, OJK menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki modal paling sedikit Rp 50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar. Ketentuan peningkatan ekuitas itu dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan modal minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.
Baca Juga: OJK Sebut Kontribusi Premi Digital Asuransi Baru 2,61% per Juli 2025
Tahap kedua, paling sedikit mencakup 100% (sepenuhnya) dari ketentuan modal minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028.
Dijelaskan, bagi perusahaan penjaminan yang tak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK dapat memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Selanjutnya: Pertamina Geothermal Energy Bidik Peluang Bisnis Panas Bumi di Luar Kelistrikan
Menarik Dibaca: 8 Khasiat Minum Teh Sereh bagi Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News