kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.389   -35,00   -0,21%
  • IDX 6.465   -50,66   -0,78%
  • KOMPAS100 927   0,71   0,08%
  • LQ45 727   0,21   0,03%
  • ISSI 203   -1,19   -0,58%
  • IDX30 379   0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 453   -0,98   -0,22%
  • IDX80 106   0,32   0,30%
  • IDXV30 109   0,64   0,59%
  • IDXQ30 124   0,04   0,03%

Per Januari 2025, OJK Beri Sanksi 315 Surat Peringatan Tertulis ke 201 PUJK


Kamis, 13 Februari 2025 / 05:57 WIB
Per Januari 2025, OJK Beri Sanksi 315 Surat Peringatan Tertulis ke 201 PUJK
ILUSTRASI. Sepanjang Januari 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 315 Surat Peringatan Tertulis ke 201 PUJK, 20 Surat Perintah kepada 18 PUJK, dan 87 Sanksi Denda ke 81 PUJK


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 315 Surat Peringatan Tertulis kepada 201 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 315 Surat Peringatan Tertulis kepada 201 PUJK, 20 Surat Perintah kepada 18 PUJK, dan 87 Sanksi Denda kepada 81 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).

Selain itu, Friderica menyampaikan sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, terdapat 221 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 214,5 miliar.

Baca Juga: 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025, Cek Daftarnya

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut pihaknya telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda, 27 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025. 

Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen. 

Selanjutnya: Bulan Depan Mulai Di-Buyback Rp 3 T, Harga Saham Blue Chip Ini Masih Tren Turun

Menarik Dibaca: New York Mendapat US$ 80 Juta Untuk Migran, Trump Tarik Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×