kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

OJK: 5 Perusahaan Modal Ventura Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum


Rabu, 12 November 2025 / 19:29 WIB
OJK: 5 Perusahaan Modal Ventura Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. OJK laporkan 5 perusahaan modal ventura belum penuhi ekuitas minimum sesuai POJK 25/2023. Simak pembinaan dan risiko sanksinya.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 5 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Asal tahu saja, ekuitas minimum modal ventura yang berlaku dalam Peraturan OJK (POJK) 25 Tahun 2023 adalah Rp 50 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan ekuitas atau venture capital corporation (VCC).

Selain itu, ekuitas minimum Rp 25 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada pembiayaan melalui surat utang atau venture debt corporation (VDC), kemudian ekuitas minimum untuk Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura yang ditetapkan adalah Rp 10 miliar.

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Lending Meningkat dari Kalangan Muda, OJK Ungkap Pemicunya

"Saat ini, 5 perusahaan modal ventura tengah berupaya memenuhi ketentuan ekuitas minimum," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Terkait hal itu, Agusman menerangkan OJK terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum perusahaan modal ventura tersebut. Dia bilang, action plan yang dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel.

Sementara itu, OJK juga angkat bicara mengenai dicabutnya izin usaha PT Sarana Aceh Ventura dan PT Sarana Sulteng Ventura. Agusman menerangkan, keduanya mengalami pelemahan ekuitas dan kurangnya injeksi modal.

"Dengan demikian, dikenakan sanksi lanjutan berupa pencabutan izin usaha," ujar Agusman.

Baca Juga: OJK Kenakan PKU pada Dana Syariah Indonesia: Apa Dampaknya bagi Lender?

Sebelum dicabut izin usaha, kedua modal ventura tersebut telah dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Sarana Sulteng Ventura dan PT Sarana Aceh Ventura untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, perusahaan tersebut tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.

Selanjutnya: Masih Melaju, IHSG Ditopang Investor Domestik

Menarik Dibaca: Hasil Kumamoto Masters 2025, Empat Wakil Indonesia Menembus Babak 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×