kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

OJK: 6 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Januari 2025


Rabu, 12 Februari 2025 / 12:56 WIB
OJK: 6 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Januari 2025
ILUSTRASI. OJK menyatakan terdapat 6 perusahaan perasuransian yang belum miliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 6 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 24 Januari 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan.

"Selain itu, meminta rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ucapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).

Lebih lanjut, Ogi bilang OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp 188,15 Triliun hingga Desember 2024

Jika menilik dari data sebelumnya, perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris terbilang menurun. Per Desember 2024, sebanyak 9 perusahaan asuransi tercatat belum memiliki tenaga aktuaris. 

Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74) pada 2025.

Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×