Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini masih terdapat 0,3% pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) yang tidak menyetujui skema restrukturisasi.
Dengan demikian, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan pemegang polis tersebut tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.
"Meskipun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis yang bersangkutan untuk mengikuti skema restrukturisasi," ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (19/8).
Baca Juga: OJK: Ada 99,7% Pemegang Polis Jiwasraya Telah Mengalihkan Polis ke IFG Life
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, Aman bilang OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Oleh karena itu, OJK mengimbau para pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Aman juga menyebut sebanyak 68% pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi, pada akhirnya telah menyetujui skema tersebut. Alhasil, saat ini, hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau sebanyak 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Sebelumnya, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sampai saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus.
"Perusahaan tersebut juga dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN dan telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Baca Juga: OJK Beberkan Kabar Terbaru Terkait Kasus Jiwasraya
Selain itu, Ogi juga menyebut OJK telah meminta Jiwasraya menyampaikan rencana aksi, termasuk segera memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang telah mengantongi putusan hukum tetap atau inkracht dan masih menolak restrukturisasi.
"Kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi," tuturnya.
Sementara itu, Ogi juga sempat menyampaikan liabilitas polis yang menyetujui restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan ke IFG Life sebesar Rp 37,98 triliun. Porsinya 99,7% dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp 124 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News