Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk aturan khusus mengenai pengawasan konglomerasi perbankan. Hal ini berkaitan dengan terus meningkatnya total aset perbankan di industri keuangan yang menembus angka Rp 4.700 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, rencananya aturan ini bakal berlaku di kuartal III-2014. "Aset perbankan yang menjadi salah satu bagian dari grup usaha meningkat signifikan. Kami akan membentuk pengawasan khusus," kata Nelson di Gedung BI, Jakarta, Kamis (6/2).
Nelson menyebutkan, pihaknya akan menyasar perbankan beraset besar untuk diawasi. Ini dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan yang dibawa dari anak usaha.
Saat ini sedikitnya ada 16 bank konglomerasi yang menguasai 60% aset perbankan. Sementara terkait dengan grup usaha yang melibatkan bank, ada sedikitnya 20 bank.
"Kami anggap yang 16 bank itu yang pengaruhnya signifikaan terhadap industri keuangan," ujarnya.
Setidaknya ada 16 bank yang termasuk konglomerasi lembaga keuangan. Catatan KONTAN, ada beberapa bank yang pemilik utama bukan dari lembaga keuangan. Misalnya, PT Djarum memiliki BCA, kemudian PT Astra Internasional memiliki Bank Permata.
Selain itu, Bank Mega milik PT CT Corpora dan PT Para Rekan Investama yang 100% milik Chairul Tanjung. Ada juga grup Bosowa yang kini memiliki Bank Bukopin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News