kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tingkatkan layanan konsumen terintegrasi


Rabu, 05 Februari 2014 / 22:12 WIB
OJK tingkatkan layanan konsumen terintegrasi
ILUSTRASI. Paket Crunchy Mania dari Wingstop hadir dengan harga lebih hemat spesial 16-18 September 2022 (Dok/Wingstop)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Program Layanan Konsumen Terintegrasi atau Integrated Financial Customer Care dengan peningkatan pelayanan melalui sistem yang memiliki fasilitas "trackable" dan "traceable".

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, peluncuran program Layanan Konsumen Terintegrasi OJK ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi,  menyampaikan laporan, serta melakukan pengaduan terkait layanan dan produk industri keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian dan Lembaga Keuangan lainnya.

Program layanan ini akan diluncurkan pada esok hari, Kamis (6/2). Layanan Konsumen Terintegrasi ini akan melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ditujukan agar tugas dan amanat Undang-undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu fungsi edukasi dan perlindungan konsumen bisa terlaksana semakin baik.

"Layanan Konsumen Terintegrasi dengan fasilitas "trackable" dan "traceable" ini akan mempertemukan Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam satu sistem. Konsumen dapat mengetahui sampai sejauh mana proses penanganan pengaduannya dilakukan, sementara bagi PUJK dapat mengetahui pengaduan konsumen yang ditujukan kepadanya melalui sistem itu," ujar Muliaman melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN pada Rabu (5/2).

Lebih lanjut Muliaman menyebutkan, fasilitas-fasilitas tersebut dibangun dengan tujuan agar penyelesaian pengaduan konsumen dapat dilakukan secara lebih responsif dan transparan.
Kedua fasilitas tersebut dapat dilakukan melalui akses pada website/portal dengan alamat http://konsumen.ojk.go.id.

Muliaman menjelaskan, keterlibatan PUJK dalam layanan konsumen terintegrasi OJK ini diatur dalam Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menyebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki unit kerja dan/atau fungsi untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan Konsumen.

"Dengan beroperasinya layanan konsumen terintegrasi ini diharapkan akan lebih memudahkan Konsumen dan PUJK dalam menyelesaikan pengaduan," jelas Muliaman.

Sebelumnya pada 6 Mei 2013, OJK juga telah meluncurkan program Layanan Konsumen Terintegrasi ini dengan pelayanan dan fasilitas melalui pihak outsourcing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×