kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,37   -3,13   -0.34%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan naikkan batas permodalan modal ventura


Senin, 27 April 2015 / 15:15 WIB
OJK akan naikkan batas permodalan modal ventura
ILUSTRASI. Pemandangan di dalam stadion sebelum pertandingan Liga Premier Manchester United melawan Leeds United di Old Trafford, Manchester, Inggris, Sabtu (14/8/2021). REUTERS/Phil Noble


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan akan meningkatkan batas permodalan perusahaan modal ventura dari posisi saat ini Rp 10 miliar untuk modal ventura swasta nasional dan Rp 30 miliar untuk modal ventura patungan alias joint venture menjadi sebesar Rp 50 miliar - Rp 100 miliar.

Kenaikan batas permodalan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK tentang Perizinan dan Kelembagaan yang akan dirilis regulator. "Peningkatan permodalan dalam rangka meningkatkan kapasitas modal ventura dalam mengembangkan kegiatan usahanya," imbuh Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Senin (27/4).

Aturan main baru ini, sambung Firdaus, merupakan bagian dari upaya merevitalisasi industri modal ventura. Menurut dia, perkembangan industri yang berusia hampir 20 tahun ini sangat lambat jika dibandingkan dengan industri keuangan lainnya, seperti asuransi atau pembiayaan. Salah satunya dipengaruhi oleh faktor permodalan yang mini.

Tengok saja, total aset industri modal ventura hingga akhir tahun 2014 lalu hanya tumbuh sebesar 9,10%, yakni dari Rp 8,24 triliun menjadi Rp 8,99 triliun. Market share-nya pun masih sangat kecil. Bandingkan dengan industri pembiayaan yang sudah mencapai Rp 420,44 triliun, berarti market share industri modal ventura hanya sekitar 2,14%.

Dalam skala yang lebih besar lagi, apabila dibandingkan dengan seluruh aset industri keuangan non bank yang sebesar Rp 1.351 triliun, market share industri modal ventura hanya 0,67%. "Ini tidak terlepas dari keterbatasan sumber pendanaan, sumber daya manusia, serta kurangnya perhatian pemangku kepentingan," tutur dia.

Akibatnya, bukan cuma memperlambat gerak pertumbuhan industri modal ventura, tetapi juga membuat jumlah pelaku usahanya menciut. OJK mencatat, dari sekitar 100 perusahaan modal ventura, saat ini jumlahnya menjadi hanya 70 perusahaan modal ventura. Beberapa di antaranya mengembalikan izin karena tidak sanggup bertahan.

Tidak hanya itu, lanjut Firdaus, pelaku usaha modal ventura ini bahkan keluar dari jalur bisnis inti mereka sebagai penyertaan saham (equity participation). Sebanyak 70% dari seluruh pelaku usaha modal ventura saat ini tidak lagi menjalankan kegiatan usaha sebagai penyertaan saham, melainkan pembiayaan bagi hasil melalui pinjaman langsung.

"Bisnis inti modal ventura banyak bergeser dari tujuannya semula yang ditandai dengan minimnya aktivitas dalam bentuk penyertaan saham. Cuma kurang dari 20% pelaku yang memiliki aset dalam bentuk penyertaan saham kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU), serta sisanya 11% dalam bentuk penyertaan melalui pembelian obligasi konversi," terang Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×