kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tahun 2019, OJK mencatat 57 perusahaan multifinance pembiayaan produktif di bawah 10%


Rabu, 19 Februari 2020 / 18:15 WIB
Tahun 2019, OJK mencatat 57 perusahaan multifinance pembiayaan produktif di bawah 10%
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan masih kesulitan memenuhi aturan POJK No 35/POJK.05/2018 tentang batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaannya. Jumlah pemain pembiayaan yang menyentuh batas minimal pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, pada tahun 2019, sekitar 127 perusahaan pembiayaan telah memiliki portofolio pembiayaan produktif di atas 10%, lima perusahaan di antara 5% - 10%, dan sisanya sebanyak 52 perusahaan pembiayaan masih di bawah 5%.

Baca Juga: Salurkan pembiayaan ULaMM, Permodalan Nasional Madani terbitkan sukuk

"Berdasarkan ketentuan POJK 35 tahun 2018, batas minimum pembiayaan produktif akan berlaku secara bertahap yaitu minimum 5% paling lambat 2021 dan 10% paling lambat 2023,"kata Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (19/2).

Berdasarkan data laporan bulanan, saat ini terdapat sekitar 28% perusahaan yang belum memenuhi ketentuan batas minimum 5%. 20% dari perusahaan pembiayaan yang nilai pembiayaan produktifnya masih di bawah 5%
tersebut diproyeksikan tidak dapat memenuhi batas 5% tersebut dikarenakan masih dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha atau monitoring pemenuhan ekuitas.

Untuk sisanya, OJK aktif melakukan monitoring pertumbuhan piutang pembiayaan produktif melalui
evaluasi rencana bisnis tahunan perusahaan dan mendorong perusahaan pembiayaan untuk melakukan penyaluran pembiayaan ke sektor prioritas pemerintah.

Menurut Bambang, perusahaan pembiayaan yang pembiayaan produktif di bawah 10% bukan karena mengalami kesulitan, namun karena pilihan model bisnis.

Ia mencontohkan, beberapa multifinance households financing seluruhnya pembiayaan konsumen atau tidak produktif.

Baca Juga: Pinjaman Menjadi Andalan Multifinance untuk Menutup Kebutuhan Pendanaan di Tahun Ini

"Saya pikir kita uji appetite dulu mereka yang hanya single business line dan tidak ke sektor produktif," kata Bambang.

"Kalau sudah profit cukup lama di bisnis non produktif, masak portepel 10% akhir tahun 2021 tidak bisa? dari profiling current customer kan bisa dipetakan customer yang berusaha di sektor produktif,"tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×