Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) pada Jumat (23/1) esok. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menjelaskan, naskah kerja sama ini merupakan lanjutan dari MoU yang telah ditandatangani sebelumnya.
Bedanya kali ini, kedua regulator keuangan semakin memperluas cakupan kerja sama menjadi seluruh sektor jasa keuangan yakni sektor perbankan, setelah pada MoU lalu, kerja sama dilakukan untuk cakupan pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Kedua otoritas menyepakati membangun kerja sama melalui pertukaran informasi dan program pertukaran pengalaman dan keahlian. Antara lain dalam bentuk pertukaran dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan riset atau kajian, pengembangan kerangka pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan di antara dua yurisdiksi.
"MoU antar sesama OJK Jepang dan OJK Indonesia, berupa kerja sama teknis dengan cakupan yang lebih luas yaitu mengawasi operasional bank asal Indonesia yang ada di Jepang dan juga mengawasi bank asal Jepang yang beroperasi di Indonesia," kata Muliaman di Gedung OJK, Komplek Bank Indonesia, Rabu (21/1).
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi OJK. Khususnya dalam penguatan kapasitas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan secara lebih efektif, melalui pertukaran pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh OJK maupun Japan FSA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News