Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui kasus Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 telah mempengaruhi bisnis asuransi. Hal ini terlihat dalam penurunan premi asuransi jiwa dalam dua tahun terakhir.
“Ini karena (kinerja) Jiwasraya dan Bumiputera punya kontribusi premi besar tapi tidak tercapai. Jadi pertumbuhan premi turun sementara nilai aset bukan semata-mata karena premi tapi nilai investasinya yang juga turun,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, Senin (24/2).
Baca Juga: Aset jaminan tanah Hanson (MYRX) disita Kejagung, bagaimana nasib kreditur?
Untuk kasus Jiwasraya, banyak nasabah mulai khawatir untuk membeli produk saving plan. Bahkan OJK sudah melihat kecenderungan nasabah mengajukan klaim nilai tebus di beberapa bank. Meski demikian ia mengklaim secara industri, bisnis asuransi masih sehat.
“Secara industri klaim nilai nilai tebus atau surrender tidak signifikan tapi secara individu iya kalau dibandingkan buffer atau penyangga untuk mengantisipasi perhitungan,” ungkapnya.
Menurutnya, bisnis asuransi itu ada perhitungan aktuari jika tingkat profitabilitas berhenti di tengah jalan makan harus diantisipasi. Jika terjadi pencairan secara terburu-buru (rush) meski perusahaan asuransi masih sehat tetapi tetap memaksa mereka melepas instrumen investasi di pasar modal yang kini mencapai total 80% secara industri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?
“Itu akan memaksa mereka melepas instrumen investasi yang 80% di pasar modal tadi. Yang saat ini memang sedang tidak kondusif,” ungkapnya.
Biasanya dalam industri asuransi terdapat ketentuan assets liability mismatch yakni ketentuan jika kondisi aset dan liabilitas tidak sesuai. Ini merupakan bagian dalam strategi investasi asuransi jangka panjang sehingga harus memperhitungkan tingkat profitabilitas juga.
“Itulah yang dialokasikan dalam aset finansial seperti sertifikat deposito dan segala macamnya untuk untuk menahan risiko dalam kondisi normal,” tambahnya.
Baca Juga: Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun
Nah, jika dalam kondisi tidak normal maka akan sulit untuk diantisipasi.
Efeknya, perusahaan asuransi harus melepas instrumen aset di pasar modal yang sekarang sedang turun sehingga melalui cut loss atau menjual saham dalam kondisi merugi untuk menghindari kerugian lebih dalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News