kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

OJK: Alih status kantor bank asing ke PT, sukarela


Kamis, 04 Juni 2015 / 22:04 WIB
OJK: Alih status kantor bank asing ke PT, sukarela
ILUSTRASI. Indeks harga saham gabungan atau IHSG menguat ke level 7.129 pda penutupan Rabu (20/12).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta kantor cabang bank asing (KCBA) segera mengalihkan statusnya menjadi perusahaan berbadan hukum Indonesia. Ini artinya, jika sebelumnya kantor itu berstatus sebagai subsidiary asing, nantinya harus mengalihkan status badan hukum menjadi PT tersendiri yang beroperasi setara dengan bank lokal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menuturkan, banyak KCBA yang telah meminta penjelasan dan klarifikasi kepada OJK atas permintaan tersebut. "Kami memahami hal itu memerlukan banyak persiapan dan juga arah strategi global masing-masing bank," kata Muliaman kepada KONTAN, Kamis (4/6).

Muliaman mengungkapkan, permintaan penjelasan dan juga klarifikasi dari KCBA tersebut terkait dengan keharusan akuisisi bank lokal di Indonesia atau tidak. Menurutnya, tidak ada keharusan mengenai akuisisi bank lokal Indonesia oleh KCBA dalam rangka peralihan status menjadi badan hukum Indonesia, seperti yang dilakukan oleh HSBC di Bank Ekonomi.

OJK lebih meninginkan peralihan status KCBA itu bersifat voluntary alias sukarela. Lebih lanjut Muliaman menjelaskan, otoritas pengawas perbankan ini tidak menentukan batas waktu peralihan status badan hukum KCBA menjadi PT. "Tidak ada batas waktunya. Untuk KCBA, kami himbau dan itu voluntary based," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×