Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan calon perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) wajib memiliki free float sebesar 15%. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan ketentuan tersebut wajib dipenuhi pada tahun ini.
Dia menjelaskan ketentuan itu ditetapkan setelah melakukan diskusi panjang dengan Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Bank
“Kami bisa lakukan bahwa IPO untuk yang pertama masuk pada tahun ini harus sudah 15%,” ungkapnya saat mengikuti proses uji kelayakan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Untuk perusahaan yang sudah tercatat, Friderica menyampaikan perusahaan tersebut diberi waktu untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 15%. Asal tahu saja, batas free float IPO maupun perusahaan tercatat sebelumnya sebesar 7,5%.
“Kami tidak bisa langsung serta-merta memenuhi 15% tersebut karena harus stages (bertahap),” ucapnya.
Berdasarkan hasil diskusi bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Friderica menerangkan ketentuan batas free float 15% dapat dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun. Untuk emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK juga menyiapkan exit policy.
“Dapat dilakukan secara bertahap pada tahun pertama, kemudian dilanjutkan tahun ketiga, dan otomatis ketika emiten tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan 15% akan disiapkan exit policy. Dengan demikian, ada win-win solution, sehingga mereka tidak bisa tetap eksis tanpa ketentuan yang diberikan,” kata Friderica.
Baca Juga: Maju Seleksi Bos OJK, Komisaris Danantara Aset Mau Libatkan 100 Bank Salurkan KPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













