Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat tiga isu strategis dalam penguatan industri reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan isu pertama mengenai peningkatan kapasitas atau capacity.
Ogi menyampaikan saat ini, perusahaan reasuransi nasional belum memiliki daya serap yang optimal dalam menampung risiko. Akibatnya, dia bilang porsi premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri masih sangat besar.
Baca Juga: BI Jalin Kerja Sama dengan Bank Negara Malaysia, Perkuat Stabilitas Keuangan Regional
"Dari sudut pandang ekonomi makro, hal itu berdampak langsung terhadap defisit neraca pembayaran," katanya saat menghadiri MAIPARK Award 2026, Kamis (7/5/2026).
Asal tahu saja, OJK mencatat, sebesar 34,98% premi yang berasal dari aktivitas reasuransi mengalir ke luar negeri pada 2025.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan isu kedua terkait dengan kapabilitas atau capability di industri reasuransi. Dia menerangkan industri reasuransi masih menghadapi tantangan keterbatasan kesiapan teknis dan keahlian dalam menangani risiko yang makin kompleks dan berkembang.
Adapun risiko yang tergolong kompleks, seperti energi, perkapalan, rangka pesawat, hingga satelit. Alhasil, membuat tingginya ketergantungan terhadap reasuradur luar negeri untuk risiko jenis tersebut.
Oleh karena itu, Ogi mengatakan reasuransi membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dengan pendekatan permodelan, aktuaria, dan risk management yang lebih advanced dan berlandaskan data.
"Perusahaan reasuransi nasional tentunya dapat melihat best practices dari perusahaan-perusahaan reasuransi global, cara menerapkan peran meningkatkan kapabilitas untuk menangani hal-hal yang kompleks tersebut," ucapnya.
OJK menyampaikan isu yang ketiga adalah konektivitas atau connectivity. Ogi tak memungkiri bahwa saat ini industri reasuransi nasional menghadapi keterbatasan akibat ekosistem pendukung yang belum kuat dan belum sepenuhnya terintegrasi.
Baca Juga: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Terkontraksi Imbas Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
Dia menyebut berbagai data risiko yang belum terintegrasi menghambat permodelan dan penetapan harga risiko, serta belum selaras dengan agenda pembangunan nasional.
Berdasarkan data OJK, kapasitas industri reasuransi memang masih relatif terbatas. Tercermin dari total ekuitas industri reasuransi yang mengalami penurunan dari Rp 8,88 triliun per akhir 2025, menjadi Rp 8,75 triliun per Maret 2026.
Sementara itu, OJK mencatat, aset industri reasuransi mencapai Rp 43,41 triliun per Maret 2026. Jika ditelaah, nilainya mengalami peningkatan dibandingkan posisi per akhir 2025 yang sebesar Rp 42,20 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












