kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

OJK Bantah Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia


Rabu, 08 Juli 2026 / 19:20 WIB
OJK Bantah Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (DOK/Lydia Tesaloni)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut bank-bank asing ramai-ramai menarik dana dalam jumlah besar dari Indonesia.

OJK menilai, arus dana tersebut merupakan aktivitas bisnis yang normal, terutama terkait pembagian dividen kepada pemegang saham di luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemberitaan mengenai aksi bank asing yang disebut melakukan cash out besar-besaran terlalu berlebihan.

"Enggak, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Nggak benar itu sebetulnya," ujar Dian saat ditemui di DPR RI Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dian, investor asing yang menanamkan modal di Indonesia memang berhak mengirimkan keuntungan atau dividen kepada pemegang saham di negara asalnya. Hal tersebut merupakan praktik bisnis yang lazim dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Tengah Isu Cash Out, Bank Asing Masih Cetak Pertumbuhan Kinerja yang Positif

"Kalau orang investasi di sini, kemudian mengirimkan keuntungannya ke sana, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan. Orang investasi dengan dana besar di sini, kemudian memperoleh keuntungan, tentu boleh membagikan keuntungan tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, pengiriman dividen ke luar negeri juga telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Selama transaksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

"Yang tidak boleh itu kalau melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak benar. Kalau ini tidak. Jumlahnya, kapan dilakukan, sampai tahapannya pun sudah diatur dan berada dalam pengawasan OJK," ujarnya.

Dian menambahkan, praktik remitansi dividen oleh investor asing bukanlah fenomena baru.

"Itu sesuatu yang normal dari dulu. Ada bank asing yang sudah beroperasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu, jadi tidak ada sesuatu yang aneh," katanya.

Dengan demikian, OJK menilai aktivitas pengiriman dividen oleh bank-bank asing tidak dapat diartikan sebagai aksi keluar dari Indonesia, melainkan merupakan bagian dari mekanisme investasi yang lazim dan tetap berada dalam pengawasan regulator.

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan unit usaha Citigroup Inc., Standard Chartered Plc., dan HSBC Holdings Plc. telah menarik dana sekitar Rp 11,5 triliun dari Indonesia dalam dua tahun terakhir. Nilai tersebut disebut melampaui akumulasi laba yang dibukukan ketiga bank tersebut pada periode yang sama.

Baca Juga: OJK: Peran Bank Asing Masih Signifikan, Kuasai 23,75% Aset Perbankan RI

Sepanjang 2025, PT Bank HSBC Indonesia membagikan dividen tunai sekitar Rp 2,95 triliun, terdiri dari dividen reguler sebesar Rp 1,32 triliun dan dividen khusus sebesar Rp 1,64 triliun. Berdasarkan laporan tahunan perseroan, dividen khusus berasal dari saldo laba ditahan, sedangkan dividen reguler menggunakan laba tahun buku 2024 yang telah disetujui pemegang saham.

Menanggapi hal tersebut, HSBC Indonesia menegaskan pembagian dividen merupakan bagian dari dinamika bisnis yang normal. Perseroan juga memastikan komitmennya untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia.

"Indonesia membawa skala dan momentum bagi fase pertumbuhan Asia berikutnya. Seiring kawasan menyesuaikan kembali peta perdagangan dan rantai pasoknya, HSBC berada pada posisi yang unik untuk menghubungkan ambisi industrial Indonesia dengan modal global. Kami akan terus memprioritaskan fokus pada peluang pertumbuhan ini," ujar perwakilan HSBC Indonesia kepada Kontan.

Hal senada disampaikan Presiden Direktur Citibank N.A. Indonesia, Batara Sianturi. Menurutnya, remitansi dividen merupakan aktivitas rutin yang selalu terjadi pada musim pembagian dividen.

"Itu business as usual. Kami tetap berkomitmen di Indonesia dan kami akan terus berada di sini," ujar Batara.

Ia menjelaskan, setelah laporan keuangan perusahaan selesai diaudit pada Maret, mayoritas perusahaan mulai membagikan dividen kepada pemegang saham pada periode April hingga Juni.

"Setiap tahun juga seperti itu. Itu kan dividend season. Jadi bukan cuma bank, perusahaan nonbank juga melakukan hal yang sama," katanya.

Sementara itu, laporan tahunan Standard Chartered Indonesia dan Citibank N.A. Indonesia juga menunjukkan kedua bank tetap membagikan dividen kepada kantor pusat sepanjang 2025. Namun, pada saat yang sama keduanya masih mencatat peningkatan saldo laba yang belum diremitansikan.

Standard Chartered, misalnya, mentransfer laba sebesar Rp 388 miliar, sementara saldo laba yang belum diremitansikan meningkat menjadi Rp 967,6 miliar dari Rp 442,4 miliar pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bank Asing Masih Punya Porsi Signifikan di Perbankan RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×