Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 kembali meningkat belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penting bagi masyarakat memiliki asuransi, khususnya asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dengan adanya proteksi asuransi, masyarakat dapat melakukan pengelolaan risiko secara lebih optimal melalui pembayaran premi asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian pada masa depan yang penuh dengan ketidakpastian baik dalam hal timing maupun nilainya.
Ia bilang keberadaan asuransi dapat menghadirkan peace of mind bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, baik aktivitas individu maupun bisnis.
"Demikian halnya dengan asuransi kesehatan, yang dapat membantu masyarakat dalam mengantisipasi risiko keuangan akibat munculnya kebutuhan biaya pengobatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu," ucap Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Baca Juga: AAUI Menyebut Peningkatan Kasus Covid-19 Harus Diwaspadai Industri Asuransi
Ogi menyebut OJK telah mengidentifikan dan memetakan bahwa klaim asuransi kesehatan mengalami tren peningkatan selama 3 tahun terakhir. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dia mengatakan OJK telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menekan rasio klaim pada asuransi kesehatan.
Adapun beberapa langkahnya, yakni OJK akan menandatangani nota kesepahaman dengan Kemenkes untuk mendorong efisiensi di sektor kesehatan.
"Selain itu, OJK akan mendorong BPJS Kesehatan, AAJI, dan AAUI untuk menandatangani Nota Kesepahaman dengan asosiasi di bidang kesehatan untuk menciptakan sektor kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien," katanya.
Ogi menyampaikan OJK juga mendorong proses underwriting perusahaan asuransi agar menjalankan prinsip kehati-hatian dan mendorong aktuaris perusahaan menerapkan perhitungan kecukupan premi yang lebih memadai dengan mengacu kepada asumsi-asumsi yang realistis serta menerapkan actuarial control cycle.
OJK juga mendorong AAJI dan AAUI untuk membentuk database sebagai referensi dan pertukaran informasi antaranggotanya untuk mewujudkan proses underwriting dan klaim yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 6 Desember 2023, rata-rata kasus harian Covid-19 bertambah sebanyak 35-40 kasus. Sementara, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat antara 60-131 orang. Dengan tingkat keterisian rumah sakit sebesar 0,06% dan angka kematian 0-3 kasus per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News