kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

OJK Sebut Industri Reasuransi Masih Berpeluang Perkuat Ekuitas Secara Organik


Minggu, 28 Desember 2025 / 18:01 WIB
OJK Sebut Industri Reasuransi Masih Berpeluang Perkuat Ekuitas Secara Organik
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri reasuransi nasional masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan secara organik pada tahun depan, meskipun kinerja premi reasuransi masih mengalami tekanan.

Berdasarkan data OJK per Oktober 2025, total ekuitas industri reasuransi termasuk reasuransi syariah dan unit usaha syariah (UUS) tercatat sebesar Rp 6,84 triliun.

Sementara itu, premi reasuransi yang dibukukan mencapai Rp 22,74 triliun, namun masih mengalami kontraksi sebesar 1,03% secara tahunan (year on year/YoY).

Baca Juga: OJK Siapkan PADK Baru Atur Lini Usaha Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa meskipun premi tertekan, masih terdapat peluang bagi industri reasuransi untuk memperkuat ekuitas secara organik.

“Penguatan ekuitas dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas retensi, perbaikan kualitas underwriting dan manajemen risiko, peningkatan efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Jumat (26/12/2025).

Seiring dengan penyesuaian strategi bisnis dan permodalan yang dilakukan secara bertahap, OJK optimistis industri reasuransi mampu memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas tahap pertama yang akan mulai berlaku pada 2026.

Namun demikian, Ogi menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tetap perlu memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan agar ketahanan industri reasuransi nasional tetap terjaga dalam menghadapi dinamika risiko ke depan.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru, Bank BJB Siapkan Uang Tunai Rp 8,3 Triliun

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan peningkatan ekuitas tahap pertama yang berlaku pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar, serta perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar.

Ketentuan ekuitas minimum tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2026.

Selanjutnya: Indomobil Multi (IMJS) Injeksi Modal ke Entitas Anak Senilai Rp 499,28 Miliar

Menarik Dibaca: Samsung Galaxy Tab A11+ Pakai Layar 11 Inci & Stylus Pen, Ada Memori hingga 2 TB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×