Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri.
Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan diperbolehkannya umrah secara mandiri.
"Salah satunya dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Simpanan Nasabah Rumah Tangga Tertekan, Bank Prediksi Pemulihan Baru di 2026
Secara umum, Ogi menerangkan potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar. Dia bilang hal itu tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45% secara Year on Year (YoY) hingga Oktober 2025 dan kontribusi bruto yang tetap signifikan, meski terjadi penyesuaian pada segmen tertentu, seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai adanya pelaksanaan umrah mandiri akan berdampak positif terhadap kinerja industri asuransi syariah.
Namun, Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo juga berharap adanya regulasi yang mengatur soal perlindungan untuk jemaah dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah ke depannya, termasuk secara mandiri.
"Harapan kami, semoga ada regulasi yang mengatur kewajiban jemaah umrah mandiri tetap terlindungi asuransi syariah dari dalam negeri," ujarnya kepada Kontan.
Dengan demikian, Arry mengatakan jemaah umrah baik secara kolektif atau mandiri dapat terlindungi asuransi asuransi syariah sejak berangkat, selama perjalanan ibadah, hingga kembali ke Tanah Air.
Baca Juga: Tekanan Jual Investor Asing di Saham Himbara Belum Berakhir
Arry menyampaikan sejauh ini beberapa perusahaan asuransi syariah sudah memiliki produk asuransi umrah. Berdasarkan data AASI, dia menyebut 9 dari 16 perusahaan asuransi umum syariah telah memiliki asuransi syariah perjalanan umrah dan terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) Kementerian Agama hingga akhir 2024. Adapun total kontribusi atau premi yang diraih dari asuransi perjalanan umrah mencapai Rp 47,52 miliar pada 2024.
Lebih lanjut, Arry optimistis asuransi syariah perjalanan umrah masih memiliki prospek yang cerah ke depannya. Dia menerangkan optimisme itu datang dari tren ibadah umrah yang cenderung meningkat saat musim-musim tertentu.
"Kami juga berharap perjalanan umrah dengan perlindungan melalui asuransi syariah tetap terlaksana baik itu lewat Kementerian Agama atau berpindah di Kementerian Haji dan Umrah. Dengan demikian, masyarakat dapat menentukan sendiri pilihan proteksi asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhannya saat perjalanan umrah," kata Arry.
Selanjutnya: Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2025? Ini Syarat dan Prosedurnya
Menarik Dibaca: Catat, Ini Pameran yang Diselenggarakan 2026 dari Kuliner Hingga Printing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













