Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
“Jadi lebih fokus lah, berkurang peraturan-peraturan yang mungkin selama ini dianggap berat,” tuturnya.
Eddi mengestimasikan bahwa ada delapan perusahaan yang bakal masuk ke dalam VCC sementara sisanya akan menjadi VDC.
Dia menyebutkan beberapa perusahaan yang masuk dalam kategori VCC antara lain PT Mandiri Capital Indonesia (MCI), PT BNI Ventures, PT BRI Ventures, PT Central Capital Ventura milik BCA dan lain sebagainya.
Sementara itu, Managing Partner Asia Pacific Ventura Tito Tambayong menyatakan lewat POJK 25/2023 ini regulator memberikan ruang yang lebih bagi PMV dalam kegiatan pembiayaan.
“Sekarang yang paling penting bagaimana menghidupkan dana ventura ini, masih sedikit sekali pemainnya, kelolaan juga belum banyak,” imbuhnya.
Tito mendeklarasikan bahwa perusahaannya memilih masuk dalam kategori VDC, sebab portofolio penyertaan perusahaan dari kelompok Titan Financial Group tersebut hanya sebesar 20%.
"Kita memilih VDC saja, wong tetap boleh invest kok," katanya.
Tito bilang, ekuitas yang dimiliki perusahaan berada di atas ekuitas minimum OJK sebelum adanya aturan yang baru ini, yakni di atas Rp 15 miliar. Ke depan, pihaknya terus berusaha untuk meningkatkan ekuitas sesuai ketentuan yang baru tersebut.
“Saya melihat VDC itu menjadi bagian kecilnya VCC, di mana VCC ini yang full fledged-nya,” tandasnya.
Untuk diketahui, outstanding penyaluran PMV hingga November 2023 mencapai Rp 17,39 triliun menurun bila dibandingkan total outstanding sepanjang tahun 2022 yang sebesar Rp 18,01 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News