Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) nomor 25 tahun 2023 membagi kategori perusahaan modal ventura (PMV), digadang-gadang ini agar perusahaan lebih fokus dalam memberikan pembiayaan kepada perusahaan rintisan (Startup).
Beleid tersebut memecah dua kategori PMV yakni Venture Capital Corporation (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan pengkategorian PMV ini pada dasarnya untuk memberikan pembiayaan ke startup.
“Ada dua jenis, pertama untuk penyertaan berarti ikut investasi namanya VCC, lalu ada VDC ini pembiayaan, kasih kredit, sasarannya adalah UMKM dan perusahaan yang masih tahap berkembang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/1).
Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Modal Ventura, Ini yang Bakal Disasar
Agusman mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masing-masing perusahaan untuk melakukan deklarasi atau self declare dalam memilih masuk ke VCC atau VDC. Dia bilang, OJK memberikan waktu enam bulan untuk deklarasi tersebut.
“Tapi tadi di sambutan pak Eddi (Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia/Amvesindo) sejauh ini diindikasikan sepertinya sekitar 8 yang mau jadi VCC. 8 dari 54 perusahaan MV, mungkin sisanya jadi VDC,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan OJK terdapat 54 perusahaan modal ventura yang berizin, di mana lima di antaranya perusahaan modal ventura syariah.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur terkait ekuitas minimum yang wajib dipenuhi bagi setiap perusahaan modal ventura. Bagi perusahaan yang masuk dalam kategori VCC harus punya ekuitas minimum Rp 50 miliar.
Lalu bagi perusahaan dalam kategori VDC wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar dan untuk Unit Usaha Syariah (UUS) harus memiliki ekuitas minimum Rp 10 miliar.
“Ekuitas minimum Rp 50 miliar untuk VCC dan Rp 25 miliar untuk VDC jadi lebih rendah, kenapa? karena dia lebih fokus kepada UMKM dan untuk yang lebih awal pengembangannya,” kata Agusman.
Mengacu Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 disebutkan, dari total 54 PMV yang ada saat ini terdapat 12 perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp 25 miliar dan 28 perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp 50 miliar.
Baca Juga: Sejumlah Modal Ventura Siapkan Strategi Investasi Tahun 2024
Berdasarkan data OJK, hingga akhir 2023, ekuitas PMV mengalami pertumbuhan dari Rp 14,28 triliun di Desember 2022 menjadi Rp 14,28 triliun di Desember 2023.
Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro menyampaikan perusahaan diberikan waktu untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tersebut sampai akhir tahun 2025.
“Itu harus dipenuhi sampai dengan akhir 2025, jadi masih ada waktu,” kata Eddi singkat saat ditemui di Jakarta.
Eddi menuturkan, dengan hadirnya ketentuan baru ini bagi perusahaan yang bermain di kategori VDC tidak lagi terbebani penyertaan ekuitas 15%, sehingga perusahaan ini bisa fokus pada pembiayaan melalui kredit.
“Jadi lebih fokus lah, berkurang peraturan-peraturan yang mungkin selama ini dianggap berat,” tuturnya.
Eddi mengestimasikan bahwa ada delapan perusahaan yang bakal masuk ke dalam VCC sementara sisanya akan menjadi VDC.
Dia menyebutkan beberapa perusahaan yang masuk dalam kategori VCC antara lain PT Mandiri Capital Indonesia (MCI), PT BNI Ventures, PT BRI Ventures, PT Central Capital Ventura milik BCA dan lain sebagainya.
Sementara itu, Managing Partner Asia Pacific Ventura Tito Tambayong menyatakan lewat POJK 25/2023 ini regulator memberikan ruang yang lebih bagi PMV dalam kegiatan pembiayaan.
“Sekarang yang paling penting bagaimana menghidupkan dana ventura ini, masih sedikit sekali pemainnya, kelolaan juga belum banyak,” imbuhnya.
Tito mendeklarasikan bahwa perusahaannya memilih masuk dalam kategori VDC, sebab portofolio penyertaan perusahaan dari kelompok Titan Financial Group tersebut hanya sebesar 20%.
"Kita memilih VDC saja, wong tetap boleh invest kok," katanya.
Tito bilang, ekuitas yang dimiliki perusahaan berada di atas ekuitas minimum OJK sebelum adanya aturan yang baru ini, yakni di atas Rp 15 miliar. Ke depan, pihaknya terus berusaha untuk meningkatkan ekuitas sesuai ketentuan yang baru tersebut.
“Saya melihat VDC itu menjadi bagian kecilnya VCC, di mana VCC ini yang full fledged-nya,” tandasnya.
Untuk diketahui, outstanding penyaluran PMV hingga November 2023 mencapai Rp 17,39 triliun menurun bila dibandingkan total outstanding sepanjang tahun 2022 yang sebesar Rp 18,01 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News