kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK bentuk lembaga rating UMKM akhir Agustus


Selasa, 04 Agustus 2015 / 16:31 WIB
OJK bentuk lembaga rating UMKM akhir Agustus


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pembentukan lembaga pemeringkat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Lembaga ini dibentuk pada akhir Agustus 2015.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pembentukan lembaga pemeringkatan (rating agency) UMKM bertujuan untuk mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Nantinya, lembaga rating ini akan bersifat independen.

"Lembaga rating ini disiapkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang bekerja sama dengan Kadin dan juga OJK. Kita bentuk akhir Agustus," ujar Firdaus.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pelaku UMKM di Indonesia sebanyak 55 juta. Firdaus bilang, sebagian besar pelaku UMKM mengalami kesulitan permodalan. Dengan adanya lembaga rating ini, nantinya UMKM akan mendaftarkan dirinya kepada lembaga rating. Selanjutnya UMKM tersebut akan di berikan nilai, misalnya menggunakan skala 1 sampai 4. Berdasarkan skor tersebut, akan ditetapkan berapa kredit maksimal yang dapat diperoleh UMKM.

"Dalam hitungan jam, kredit dapat diterima pelaku UMKM," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×