Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan 6 Peraturan OJK (POJK) baru di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, hingga penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
"Masih terdapat 6 POJK yang direncanakan terbit pada 2026, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai pendukung POJK dimaksud," katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Ogi menjelaskan 6 POJK tersebut, di antaranya terkait Integritas Pelaporan Keuangan PPDP, Pelaporan Berkala Lembaga Penjamin, Penghitungan Solvabilitas Asuransi, Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, Tata Kelola PPDP, dan Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Baca Juga: Tabungan Nasabah Prioritas Melesat Semakin Tinggi pada Februari 2026
Lebih lanjut, Ogi mengatakan 3 POJK lainnya masih menunggu amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan.
Jika menilik paparan OJK, ada 3 rancangan POJK yang perlu menunggu terlebih dahulu keluarnya PP, yakni POJK Pengawasan PT Taspen, Program Penjaminan Polis, dan Program Asuransi Wajib.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan kebijakan OJK di bidang PBDP ke depannya akan diarahkan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
"Dalam hal itu, PPDP juga sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan, serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs)," tuturnya.
Ogi menyampaikan OJK juga mengajak seluruh pelaku usaha di bidang PBDP untuk turut serta berkontribusi dalam program prioritas pemerintah yang sedang dicanangkan.
Baca Juga: SR024 Laris Manis, Bibit: Return Kompetitif Picu Permintaan
Terkait kinerja, OJK mencatat, total aset sektor PPDP mencapai Rp 2.992 triliun per akhir Februari 2026. Nilainya tumbuh sebesar 9,94% secara year on year (YoY). Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp 1.700 triliun, kemudian asuransi sebesar Rp 1.219 triliun.
Adapun nilai investasi PPDP sebesar Rp 2.313 triliun per Februari 2026, atau tumbuh sebesar 7,94% secara tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













