Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Kebijakan ini dianggap sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas dan pendalaman pasar modal domestik.
PT Asuransi Asei Indonesia menilai kebijakan tersebut membuka sejumlah peluang bagi perusahaan asuransi. Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe, mengatakan peluang utama terletak pada diversifikasi sumber pendapatan investasi, khususnya melalui saham-saham berfundamental kuat dan likuid, seperti LQ45.
"Selain itu, memanfaatkan potensi peningkatan imbal hasil jangka panjang, khususnya dalam fase pemulihan ekonomi atau siklus pasar yang lebih kondusif," katanya kepada Kontan, Senin (2/2/2026).
Peluang lain yang muncul adalah kontribusi terhadap stabilitas pasar modal melalui peran investor institusional sebagai anchor investor, serta penguatan kapabilitas internal perusahaan, termasuk sistem pemantauan risiko, analisis valuasi, dan proses due diligence investasi.
Baca Juga: Investasi Dapen di Pasar Modal Akan Dinaikkan Jadi 20%, Ini Kata ADPI
Di sisi lain, Dody menekankan terdapat sejumlah risiko yang harus dikelola dengan cermat. Volatilitas pasar saham bisa berdampak pada nilai wajar portofolio dan rasio solvabilitas melalui mekanisme mark-to-market.
Selain itu, risiko mismatch aset dan liabilitas muncul mengingat karakteristik liabilitas asuransi umum yang relatif lebih pendek.
"Ditambah, risiko konsentrasi apabila alokasi investasi terlalu terfokus pada segmen atau sektor tertentu, serta risiko kepatuhan dan tata kelola yang menuntut penyesuaian kebijakan internal, sistem, dan sumber daya manusia," tuturnya.
Asuransi Asei menyambut baik rencana pemerintah meningkatkan porsi investasi industri asuransi di pasar modal dari 8% hingga 20%.
Dody menegaskan, kebijakan ini dipahami sebagai bagian dari strategi memperkuat kredibilitas pasar dan meningkatkan peran investor institusional nasional dalam menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
"Sekaligus, meningkatkan peran investor institusional nasional dalam menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," ujarnya.
Baca Juga: Investasi Dana Pensiun Tembus Rp 388,10 Triliun per November 2025
Pemerintah juga menyampaikan wacana bahwa peningkatan porsi investasi, khususnya dari dana pensiun dan asuransi, akan lebih difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid, seperti saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45.
Menurut Dody, kebijakan ini merupakan langkah positif dan konstruktif. Penyesuaian limit investasi memberi ruang lebih luas bagi perusahaan asuransi untuk melakukan diversifikasi portofolio dan mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah hingga panjang, terutama di tengah dinamika suku bunga global dan volatilitas instrumen pendapatan tetap.
Namun, Dody menegaskan kenaikan limit investasi harus dipahami sebagai perluasan kapasitas (investment capacity), bukan kewajiban penempatan dana secara otomatis.
Keputusan investasi tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), mempertimbangkan kecukupan modal dan rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), kesesuaian antara aset dan liabilitas (Asset Liability Management/ALM), profil risiko, serta karakteristik liabilitas asuransi umum.
"Selain itu, didasarkan juga profil risiko dan karakteristik liabilitas asuransi umum yang pada umumnya bersifat jangka pendek hingga menengah, serta kebijakan investasi internal dan kerangka manajemen risiko perusahaan," tuturnya.
Baca Juga: Ini Respons ADPI Terkait Rencana Kenaikan Batas Alokasi Saham Dapen Jadi 20%
Dody menambahkan, implementasi kebijakan di tingkat perusahaan akan dilakukan secara selektif, bertahap, dan terukur.
Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi diperkenankan menempatkan investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 40% dari total dana investasi, dengan catatan tidak melanggar prinsip kehati-hatian, tetap sehat secara keuangan, dan memenuhi ketentuan RBC.
Untuk mengendalikan risiko konsentrasi, OJK menetapkan maksimum 10% dari total dana investasi untuk setiap satu emiten saham. Batas lebih ketat berlaku untuk emiten yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi, dengan ketentuan tambahan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
"Ketentuan itu memastikan bahwa peningkatan porsi saham tidak terpusat pada satu atau dua emiten saja, sekalipun emiten tersebut berkapitalisasi besar," ungkap Dody.
Dody menambahkan bahwa ketentuan penempatan investasi ini menguatkan pendekatan Asset and Liability Management (ALM), menegaskan bahwa pemanfaatan ruang investasi, termasuk saham, harus dikendalikan oleh risiko, solvabilitas, dan profil liabilitas.
Baca Juga: OJK: Perubahan Yield SBN Bisa Pengaruhi Strategi Investasi Dana Pensiun dan Asuransi
Hal ini menunjukkan bahwa secara regulasi, ruang investasi saham jauh lebih besar dibandingkan realisasi industri yang selama ini berada di kisaran 8%, yang merupakan praktik konservatif di pasar.
Rencana peningkatan porsi ke 20% masih jauh di bawah batas maksimum regulasi 40%, yang ditentukan oleh hasil stress test risiko pasar, dampak penurunan nilai saham terhadap RBC, dan kecukupan likuiditas untuk pembayaran klaim.
"Dengan demikian, batas investasi saham bersifat risk-based, bukan sekadar angka maksimum regulasi," ucapnya.
Dody menegaskan rencana tersebut tidak memerlukan perubahan POJK secara fundamental, sehingga perusahaan asuransi dapat berperan sebagai anchor investor, khususnya pada saham berkapitalisasi besar (LQ45) dan mendorong peran investor institusional domestik.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di situs resmi, Asuransi Asei mencatatkan total investasi sebesar Rp 522,64 miliar, dengan penempatan di instrumen saham mencapai Rp 3,80 miliar atau hanya 0,73% dari total portofolio.
Selanjutnya: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT NPM Insurance Broker
Menarik Dibaca: 5 Pilihan Sofa yang Sebaiknya Dihindari untuk Ruang Tamu Rumah Modern
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












