kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beri rekomendasi perbaikan keuangan Ke Asabri, ada apa?


Minggu, 24 November 2019 / 17:06 WIB
OJK beri rekomendasi perbaikan keuangan Ke Asabri, ada apa?
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. OJK beri rekomendasi perbaikan keuangan Ke Asabri. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut kabar PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menghadapi masalah keuangan akibat kelalaian dalam pengelolaan investasi.

Terkait kabar itu, Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keungan (OJK) Ahmad Nasrullah belum mau mengkonfirmasi bagaimana kondisi keuangan Asabri saat ini. Yang jelas, regulator selama ini mengawasi Asabri yang merupakan asuransi khusus. 

Baca Juga: Tahun depan premi asuransi jiwa piproyeksi tumbuh 10%-14%

“Kami tetap mengawasi kesehatan keuangan dan tata kelola Asabri. Kami juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan (keuangan),” kata Nasrullah di Jakarta, pekan lalu.

Merujuk situs resmi Asabri, laporan keuangan Asabri hanya sampai tahun 2017. Belum terdapat laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal III 2019 yang dipublikasi.

Meski terlambat menyampaikan laporan keuangan, regulator tidak bisa memberikan sanksi ke Asabri karena terkendala aturan teknis. Mengingat, pengawasan Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Hanya satu dari tiga direksi AJB Bumiputera yang lulus fit and proper test OJK?

“Bukan tidak bisa [berikan sanksi], kami saat ini belum punya pengaturan khusus mengenai Asabri dan Taspen. Karena ini asuransi khusus tidak termasuk asuransi komersil seperti yang ada dalam UU Asuransi,” jelas Nasrullah.




TERBARU

[X]
×