kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Per Juli 2025, OJK Beri Sanksi 86 Peringatan Tertulis pada 72 PUJK


Selasa, 05 Agustus 2025 / 20:16 WIB
Per Juli 2025, OJK Beri Sanksi 86 Peringatan Tertulis pada 72 PUJK
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 86 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 24 Juli 2025.  Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 86 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025). Selain itu, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK pada 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025.  Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 13 Juli 2025, terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 29,7 miliar dan US$ 3.281. Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 10 sanksi administratif berupa denda dan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 25 Juli 2025.  Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 86 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 24 Juli 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 86 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: OJK Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Terkait Pertukaran Data

Selain itu, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK pada 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025. 

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 13 Juli 2025, terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 29,7 miliar dan US$ 3.281.

Baca Juga: OJK Tengah Persiapkan Langkah Deregulasi Pengaturan di Bidang PVML

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 10 sanksi administratif berupa denda dan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 25 Juli 2025. 

Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya: Move Luncurkan Kampanye Explore ASEAN, Ada Promo Menarik Penerbangan+Hotel

Menarik Dibaca: Move Luncurkan Kampanye Explore ASEAN, Ada Promo Menarik Penerbangan+Hotel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×