Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 86 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 24 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.
"Sejak 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 86 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: OJK Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Terkait Pertukaran Data
Selain itu, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK pada 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025.
Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 13 Juli 2025, terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 29,7 miliar dan US$ 3.281.
Baca Juga: OJK Tengah Persiapkan Langkah Deregulasi Pengaturan di Bidang PVML
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 10 sanksi administratif berupa denda dan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 25 Juli 2025.
Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya: Move Luncurkan Kampanye Explore ASEAN, Ada Promo Menarik Penerbangan+Hotel
Menarik Dibaca: Move Luncurkan Kampanye Explore ASEAN, Ada Promo Menarik Penerbangan+Hotel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News