kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.819   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.122   90,39   1,13%
  • KOMPAS100 1.147   14,66   1,29%
  • LQ45 829   7,64   0,93%
  • ISSI 288   4,68   1,65%
  • IDX30 431   4,08   0,96%
  • IDXHIDIV20 517   4,09   0,80%
  • IDX80 128   1,43   1,13%
  • IDXV30 140   1,24   0,89%
  • IDXQ30 140   1,07   0,77%

Per Juli 2025, OJK Beri Sanksi 86 Peringatan Tertulis pada 72 PUJK


Selasa, 05 Agustus 2025 / 20:16 WIB
Per Juli 2025, OJK Beri Sanksi 86 Peringatan Tertulis pada 72 PUJK
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 86 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 24 Juli 2025.  Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 86 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025). Selain itu, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK pada 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025.  Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 13 Juli 2025, terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 29,7 miliar dan US$ 3.281. Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 10 sanksi administratif berupa denda dan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 25 Juli 2025.  Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 86 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 24 Juli 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 86 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: OJK Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Terkait Pertukaran Data

Selain itu, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK pada 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025. 

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 13 Juli 2025, terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 29,7 miliar dan US$ 3.281.

Baca Juga: OJK Tengah Persiapkan Langkah Deregulasi Pengaturan di Bidang PVML

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 10 sanksi administratif berupa denda dan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 25 Juli 2025. 

Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×