kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK berwenang paksa konsolidasi, perbankan pasrah


Minggu, 05 April 2020 / 20:45 WIB
OJK berwenang paksa konsolidasi, perbankan pasrah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

“Tanpa adanya Perppu 1/2020, kami memang mendorong konsolidasi. Sementara Perppu ini hadir, agar OJK punya dapat melakukan penyehatan lebih awal, bank kecil maupun besar sama saja, semuanya bisa terganggu akibat COVID-19. Kami juga akan tetap melakukan due diligence secara ketat,” sambung Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam kesempatan serupa.

Sayang Heru juga tak merinci apakah apakah uji kelaiakan (due diligence) akan berlangsung seperti biasa, atau ada perubahan mekanisme. Meski demikian, keduanya sepakat intervensi konsolidasi merupakan aksi terakhir yang akan diambil OJK dalam menindak, dan mengawasi industri perbankan pada situasi wabah COVID-19.

Baca Juga: Laba bersih Bank Negara Indonesia (BBNI) di Februari melesat 27,7%

Sialnya, jika akhirnya OJK mengintervensi bank untuk melaksanakan konsolidasi, bank tak dapat berbuat apapun, selain mematuhinya. Sebab, ada kekebalan hukum absolut. Baik secara perorangan, maupun lembaga, OJK tak dapat digugat secara hukum baik perdata maupun pidana. Pun kebijakan tersebut tak dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan tata usaha negara.

Ketentuan tersebut juga ditambah sanksi pidana, bagi perorangan yang tak mematuhinya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 300 miliar. Sementara jika pelanggaran dilakukan korporasi akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.

Ketentuan ini yang kemudian bikin perbankan mau tak mau mesti pasrah jika kelak dipaksa untuk melakukan konsolidasi. Sebagai catatan, sebelum Perppu tersebut terbit, OJK juga terlebih dahulu telah menerbitkan POJK 12/POJK/03/2020 tentang konsolidasi bank. Via beleid ini, bank ditentukan mesti punya modal inti minimum Rp 1 triliun tahun ini. Nilai tersebut bertahap ditingkatkan menjadi Rp 2 trilin pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

“Sejauh ini kami memang belum menyeluruh membaca Perppu 1/2020 tersebut. Pada dasarnya kami percaya dalam menetapkan kebijakan, pemerintah pasti sudah mempunyai pertimbangan yang matang dengan memperhitungkan semua faktor,” kata Direktur Utama PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO) Deddy Triyana kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Bank Mandiri terbitkan obligasi berdenominasi rupiah sebesar Rp 1 triliun

Pascaakuisisi oleh Jerry Ng melalui PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia dan Patrick Waluyo via Wealth Track Technology limited, modal inti perseroan sejatinya telah meningkat pesat. Akhir tahun lalu modal inti Bank Artos tercatat senilai Rp 662,11 miliar, meningkat lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan posisi September 2019 senilai Rp 85,33 miliar.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×