kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin BPR Bina Barumun


Kamis, 13 Mei 2021 / 13:45 WIB
OJK cabut izin BPR Bina Barumun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha pada perusahaan di sektor keuangan. Kali ini regulator mencabut izin dari PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun. 

Kepala OJK Regional 5 Sumatra Barat Yusup Ansori menyebut, pencabutan izin tersebut berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-63/D.03/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Bina Barumun.

"OJK mencabut izin usaha BPR Bina Barumun yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 29, Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021," kata Yusup dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Bersiap jadi bank digital, segini modal inti BRI Agro

Atas pencabutan tersebut, kantor BPR Bina Barumun ditutup untuk umum dan harus menghentikan segala kegiatan usahanya. Sementara penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengurus atau pemilik BPR Bina Barumun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," pungkas dia.

Selanjutnya: Ada gagal bayar MTN Tridomain Performance Materials (TDPM), apa kata OJK?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×