Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dirilis Selasa (19/11), pencabutan izin itu sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk.
Dengan demikian, berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk, maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk.
Adapun Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS. Fatmawati Nomor 32, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Soal Asuransi di Sektor Hijau, Ini Tanggapan Asosiasi Sampai Pelaku Industri
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, OJK menyampaikan PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.
Selanjutnya: Cetak Rekor Indonesia Menang 2-0 atas Arab Saudi, Kesempatan Piala Dunia Terbuka
Menarik Dibaca: 7 Aroma Parfum Sesuai Kepribadian, Aroma Woody Artinya Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News