kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Bintang


Selasa, 19 November 2024 / 21:18 WIB
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Bintang
ILUSTRASI. OJK mencabut izin pembentukan unit syariah Asuransi Bintang sehubungan selesainya Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah Asuransi Bintang. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dirilis Selasa (19/11), pencabutan izin itu sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk. 

Dengan demikian, berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk, maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk.

Adapun Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS. Fatmawati Nomor 32, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Soal Asuransi di Sektor Hijau, Ini Tanggapan Asosiasi Sampai Pelaku Industri

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, OJK menyampaikan PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah. 

Selanjutnya: Cetak Rekor Indonesia Menang 2-0 atas Arab Saudi, Kesempatan Piala Dunia Terbuka

Menarik Dibaca: 7 Aroma Parfum Sesuai Kepribadian, Aroma Woody Artinya Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×