kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Bintang


Selasa, 19 November 2024 / 21:18 WIB
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Bintang
ILUSTRASI. OJK mencabut izin pembentukan unit syariah Asuransi Bintang sehubungan selesainya Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah Asuransi Bintang. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dirilis Selasa (19/11), pencabutan izin itu sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk. 

Dengan demikian, berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk, maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk.

Adapun Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS. Fatmawati Nomor 32, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Soal Asuransi di Sektor Hijau, Ini Tanggapan Asosiasi Sampai Pelaku Industri

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, OJK menyampaikan PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×