Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Februari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat peluang bagi pemegang polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi dan menuntut pengembalian dana makin kecil seiring dengan dicabutnya izin usaha Jiwasraya.
"Sebab, imbauan OJK agar pemegang saham menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis juga tidak dihiraukan, ditambah lagi somasi pemegang polis kepada direksi Jiwasraya dan IFG Life juga tidak dihiraukan," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (20/2).
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Irvan mengatakan seharusnya OJK bisa lebih tegas lagi dengan tidak mengizinkan izin usaha Jiwasraya dicabut sebelum perusahaan menyelesaikan pembayaran kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi. Apalagi, dia bilang para pemegang polis yang menolak restrukturisasi juga telah mengantongi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, seharusnya tak sulit bagi Jiwasraya untuk membayarkan dana para pemegang polis yang menolak restrukturisasi. Sebab, jumlah nilainya juga hanya puluhan miliar saja, dibandingkan aset Jiwasraya yang masih tersisa.
Dalam pengumuman, OJK menyatakan pencabutan izin usaha Jiwasraya di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Sejak pencabutan izin usaha Jiwasraya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jiwasraya.
OJK menerangkan Jiwasraya juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Jiwasraya.
Jiwasraya juga wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi.
Selain itu, Jiwasraya juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Ketua Bapepam-LK pada Kasus Korupsi Jiwasraya Sebagai Saksi
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya, serta membentuk tim likuidasi.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi, serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Sebelumnya, OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara konsisten. Salah satunya, yaitu menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis Jiwasraya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"OJK terus melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan RPK tersebut," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (23/1).
Dalam perkembangannya, Ogi menyatakan hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya telah setuju ikut restrukturisasi dan polis mereka telah dialihkan ke IFG Life.
Ogi juga sempat mengungkapkan penawaran restrukturisasi manfaat polis atau pengalihan polis ke IFG Life terus-menerus dilakukan kepada para pemegang polis Jiwasraya. Dia menyampaikan pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi sudah mencapai 99,9% dari total pemegang polis Jiwasraya per akhir November 2024.
Selanjutnya: Baru Dilantik, Kepala Daerah Hadapi Tantangan Efisiensi Anggaran
Menarik Dibaca: Promo Guardian 20 Februari-5 Maret 2025, Cairan Softlens Tambah Rp 1.000 Dapat 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News