kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat


Kamis, 05 November 2026 / 19:05 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 November 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah nomor KEP-84/KO.13/2026 per 30 Oktober 2026. 

Baca Juga: Prudential Life Hadirkan Produk Endowment Berbasis Dolar AS Asuransi Jiwa PRUProsper

"OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen yang beralamat di Desa Pringsurat, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Oktober 2026," ujar Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita dalam pengumuman tersebut.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: Laba Bank Sahabat Sampoerna Naik 104,18% Jadi Rp 36,16 Miliar per Kuartal III-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×