kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

Per September2026, 121 dari 151 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026


Kamis, 05 November 2026 / 19:54 WIB
Per September2026, 121 dari 151 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 121 dari 151 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.

"Berdasarkan laporan bulanan per September 2026, terdapat 121 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 151 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 83,45% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: OJK Dorong 32 Perusahaan Penunjang Perasuransian Segera Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, OJK menerangkan tujuan adanya pengaturan peningkatan ekuitas minimum untuk memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian. OJK terus memantau, sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian. 

Adapun perusahaan perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, seperti merger atau akuisisi. 

Baca Juga: Per Agustus 2026, 117 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×