kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,06   1,72   0.19%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Andalan Finance Indonesia


Kamis, 07 April 2022 / 13:46 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Andalan Finance Indonesia
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari salah satu perusahaan pembiayaan. Kali ini, PT Andalan Finance Indonesia yang pada akhirnya harus berhenti menjalankan usaha di industri pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan yang beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong ini dicabut izin usahanya melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip Kontan.co.id, Kamis (7/4).

Kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga: Jalani Fit and Proper Test OJK, Simak Profil Inarno Djajadi dan Doddy Zulverdi

Selain itu  juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020.

“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Andalan Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×