Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-3/NB.1/2019 tanggal 30 Januari 2019.
Alasannya, perusahaan yang berkantor pusat di Jl. Cucur Barat IX Blok F5/No .7, Bintaro Jaya IV, Tangerang Selatan ini melanggar tiga ketentuan OJK. Pertama, perusahaan belum menyampaikan Laporan Tahunan Tahun 2017. Kedua, perusahaan belum menyampaikan Laporan Keuangan Yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik tahun 2017. Ketiga, perusahaan belum menyampaikan Laporan Semester I -2018.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha perusahaan ini. Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu satu tahun untuk sebagian kegiatan usaha dan tiga bulan untuk seluruh kegiatan usaha, perusahaan tidak dapat memenuhi aturan OJK yang tersebut di atas.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Rama Mitra Jasa dilarang melakukan kegiatan usaha pialang asuransi. Selain itu, perusahaan ini juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama di kantor pusat maupun di kantor lainnya.
Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya kepada pihak bersangkutan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya ke OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News