kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin usaha PT Ventura Tunai Capital


Minggu, 14 April 2019 / 15:55 WIB
OJK cabut izin usaha PT Ventura Tunai Capital


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Tunai Capital. Lantaran perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai kewajiban jumlah direksi.

OJK lewat Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015) yang mengatur bahwa Perusahaan Modal Ventura atau PMV Syariah wajib memiliki paling sedikit dua orang anggota Direksi.

Oleh sebab itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-17/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019 mencabut izin usaha perusahaan ini. Ventura Tunai Capital beralamat di Gedung Yarnati Lantai 4 Room 407A, Jalan Proklamasi No.44 Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat 10320.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Anggar B. Nuraini menegaskan dengan pencabutan ini, maka perusahaan dilaran melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Regulator juga meminta agar perusahaan segera menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban. Wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. " ujar Anggar dalam keterangan tertulis Jumat (12/4).

Lanjut Anggar, berdasarkan ketentuan pasal 56 POJK Nomor 34/POJK05/2015 tentang perizinan usaha dan lembagaan perusahaan modal ventura, perusahaan yang telah dicabut usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×