Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum dan penjaminan pasti tengah senang bukan main. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengedarkan aturan pengganti SE.04/NB/2013 yang meminta perusahaan agar tidak menjamin kerugian karena praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan S127/NB.2/2014.
Pada prinsipnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, surat edaran baru ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan penjaminan dalam memasarkan produk suretyship sesuai peraturan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Dengan pertimbangan saat ini, proses pengadaan barang dan jasa sedang berjalan, sehingga dapat terlaksana dengan baik setelah bersepakat dengan pihak-pihak terkait. Sembari menunggu proses harmonisasi kebijakan dan perumusan peraturan teknis yang sedang berjalan,” ujarnya melalui Blackberry Messanger (BBM) kepada KONTAN, Rabu (7/5).
Adapun, surat edaran tentang Pencantuman Klausula Tidak Menjamin Kerugian yang Disebabkan oleh Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship itu ditandatangani pada tanggal 28 April 2014 menggantikan surat sebelumnya yang diterbitkan OJK pada tanggal 18 September 2013.
Sebelumnya, OJK berniat agar perusahaan asuransi dan penjaminan tidak mendukung praktik KKN dengan menjamin kemungkinan tidak performanya proyek karena tersangkut kasus KKN. OJK minta, perusahaan asuransi mencantumkan klausa di dalam polis untuk tidak menjamin kerugian karena ada praktik KKN.
“Namun demikian, perusahaan asuransi dan penjaminan harus melakukan assesmen yang komprehensif atas obyek yang dijamin. Kan perusahaan asuransi biasanya ada standar operasional prosedur untuk menganalisis risiko, proyek, kapasitas, dan kredibilitas kontraktor atau konsultan,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News