kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dritama Brokerindo


Kamis, 06 Juni 2024 / 17:50 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dritama Brokerindo
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi, PT Dritama Brokerindo.

Pengumuman itu disampaikan melalui surat nomor S-60/PD.1/2024 per 28 Mei 2024.

OJK menyampaikan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. 

Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Soal Produk Asuransi yang Wajib Dapat Izin Sebelum Dipasarkan

Adapun ketentuan itu mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota direksi paling sedikit 2 orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, OJK menyebut PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×