CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dritama Brokerindo


Kamis, 06 Juni 2024 / 17:50 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dritama Brokerindo
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi, PT Dritama Brokerindo.

Pengumuman itu disampaikan melalui surat nomor S-60/PD.1/2024 per 28 Mei 2024.

OJK menyampaikan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. 

Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Soal Produk Asuransi yang Wajib Dapat Izin Sebelum Dipasarkan

Adapun ketentuan itu mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota direksi paling sedikit 2 orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, OJK menyebut PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×