kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK cabut sanksi pembekuan PANN Pembiayaan Maritim


Rabu, 05 Desember 2018 / 13:25 WIB
OJK cabut sanksi pembekuan PANN Pembiayaan Maritim
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan PT PANN Pembiayaan Maritim karena telah memenuhi ketentuan pasal 62 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan dengan pemenuhan ketentuan itu, PANN Pembiayaan Maritim juga telah memenuhi ketentuan pasal 38 dan pasal 46 ayat (1) yang mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan OJK, dimana pemenuhan itu mesti dilaksanakan paling lama satu bulan sejak penetapan adanya pelanggaran dari otoritas.

“Dengan dicabutnya sanksi tersebut maka perusahaan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers, (5/11).

Menurutnya, keputusan itu sesuai ketentuan pasal 64 ayat (11) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 bahwa dengan berakhirnya sanksi pembekuan maka sebagaimana diatur pasal (8) dan ketentuan ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. Lebih lanjut, ketentuan itu telah diatur dalam surat Nomor S-72/NB.2/2018 yang terbit pada 28 November 2018.

“Pencabutan sanksi ini dapat ditinjau kembali apabila dikemudian hari ditemukan informasi signifikasi yang dapat mempengaruhi ketentuan OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×