kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   -6.000   -0,40%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

Salah urus, banyak multifinance kena kasus


Selasa, 22 Mei 2018 / 11:49 WIB
Salah urus, banyak multifinance kena kasus
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Ferrika Sari, Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis multifinance kini menjadi sorotan! Penyebabnya: kasus gagal bayar bunga utang medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance.

SNP Finance kini juga harus berurusan dengan pengadilan lantaran menghadapi proses permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) alias restrukturisasi utang. Tak pelak, ini akan menambah daftar panjang multifinance yang masuk PKPU.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergegas membekukan kegiatan usaha SNP Finance. Hanya, ini bukan berarti kasus selesai. Lantartan, banyak investor ritel yang juga menjadi korban atas gagal bayar SNP Finance ini.

Nyatanya, SNP bukan satu-satunya perusahaan pembiayaan bermasalah. OJK mengaku, telah membekukan kegiatan usaha empat multifinance lain karena tak mampu menjaga neraca keuangan.

Mereka adalah PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, serta PT Kembang 88 Multifinance. OJK tengah melihat perkembangan kesehatan keuangan mereka. Jika bisa memperbaiki, bisnisnya berlanjut. Jika tidak, pencabutan izin menanti.

Selain lima multifinance itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK IIB Bambang W. Budiawan mengatakan, masih ada delapan multifinance lain yang bermasalah. OJK juga telah memberikan sanksi atau peringatan atas perusahaan itu.

Multifinance ini bermasalah dari sisi rasio kesehatan keuangan, dan tidak mempedulikan sanksi dari OJK. "Ada juga masalah antar pemegang saham, tapi tak dilaporkan ke OJK," jelas Bambang. Ada pula masalah ringan, seperti tidak melengkapi syarat jumlah kepengurusan.

Hanya OJK tak mau membeberkan nama-nama mereka. Kendati banyak multifinance bermasalah, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin yakin, bisnis multifinance masih kuat.

Dari 191 perusahaan pembiayaan, sebanyak 88% perusahaan pembiayaan sehat secara keuangan dan kinerja. Sisanya bermasalah.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut, faktor eksternal dan internal yang membuat banyak multifinance bermasalah. Kondisi ekonomi yang membuat penyaluran pembiayaan seret dan kredit macet membesar.

Penyebab lain masalahan internal. Menurutnya, multifinance bermasalah mayoritas pemain dengan kategori aset di bawah Rp 1 triliun. Cuma, masalah jadi rumit jika ada korban yakni investor ritel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×