kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.871   25,00   0,15%
  • IDX 8.955   18,15   0,20%
  • KOMPAS100 1.235   6,06   0,49%
  • LQ45 871   2,96   0,34%
  • ISSI 326   2,25   0,69%
  • IDX30 442   2,25   0,51%
  • IDXHIDIV20 520   3,18   0,61%
  • IDX80 138   0,77   0,56%
  • IDXV30 145   1,04   0,72%
  • IDXQ30 142   1,06   0,75%

OJK cabut sanksi pembekuan PT Tirta Finance


Kamis, 22 November 2018 / 16:25 WIB
OJK cabut sanksi pembekuan PT Tirta Finance
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance. Pencabutan sanksi ini berdasarkan surat tanggal 8 November 2018.

Sebelumnya, pada 5 September 2018, OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut karena melanggar aturan yang berlaku. PT Tirta Finance tidak menyerahkan laporan hasil penilaian tingkat risiko tahun 2017 hingga batas waktu yang ditentukan.

Padahal, Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan menyatakan bahwa lembaga keuangan wajib menyerahkan laporan hasil penilaian tingkat risiko paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya. Jadi, seharusnya PT Tirta Finance menyerahkan laporan tersebut paling lambat 28 Februari 2018.

"Berdasarkan hasil monitoring kami melalui Sistem Informasi Risk Based Supervision (SIRIBAS), PT Tirta Finance telah menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko untuk periode tahun 2017," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin dalam suratnya kepada PT Tirta Finance, Kamis (8/11).

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Tirta Finance dapat melakukan kegiatan usahanya kembali dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×