Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan terhadap perusahaan modal ventura. Kali ini, giliran PT LOLC Ventura Indonesia yang dicabut sanksinya.
Pencabutan sanksi PKU terhadap modal ventura yang berlokasi di Tangerang Selatan ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-16/NB.2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2023.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menjelaskan pencabutan sanksi tersebut dikarenakan perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf (a) POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Baca Juga: Menkop UKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam
Pasal tersebut menjelaskan bahwa PMV yang berbadan hukum PT wajib memiliki ekuitas dengan tahapan pertama paling sedikit sebesar Rp 20 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (26/1).
Sebagai informasi, PT LOLC Ventura Indonesia sebelumnya bernama PT Sarana Sumut Ventura. Perubahan nama disetujui oleh OJK pada 7 November 2021 yang lalu berdasarkan surat keputusan dewan komisioner OJK nomor KEP-777/NB.11/2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News