kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

OJK Cabut Sanksi PKU LOLC Ventura Indonesia


Kamis, 26 Januari 2023 / 13:48 WIB
OJK Cabut Sanksi PKU LOLC Ventura Indonesia
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan terhadap perusahaan modal ventura. Kali ini, giliran PT LOLC Ventura Indonesia yang dicabut sanksinya.

Pencabutan sanksi PKU terhadap modal ventura yang berlokasi di Tangerang Selatan ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-16/NB.2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2023.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menjelaskan pencabutan sanksi tersebut dikarenakan perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf (a) POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV).

Baca Juga: Menkop UKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam

Pasal tersebut menjelaskan bahwa PMV yang berbadan hukum PT wajib memiliki ekuitas dengan tahapan pertama paling sedikit sebesar Rp 20 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (26/1).

Sebagai informasi, PT LOLC Ventura Indonesia sebelumnya bernama PT Sarana Sumut Ventura. Perubahan nama disetujui oleh OJK pada 7 November 2021 yang lalu berdasarkan surat keputusan dewan komisioner OJK nomor KEP-777/NB.11/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×