Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hingga Februari 2026, tercatat 10 penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (6/4).
Agusman menjelaskan, langkah pemenuhan ekuitas minimum dapat dilakukan melalui berbagai strategi, seperti penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, hingga melakukan aksi merger.
Baca Juga: Pembiayaan Emas BJB Syariah Capai 9.720 Nasabah pada Akhir 2025
OJK juga terus memantau dan mengambil langkah pengawasan berdasarkan perkembangan dari action plan masing-masing penyelenggara.
Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum pada Februari 2026 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Januari 2026, terdapat 9 penyelenggara dari 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Di sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,75% secara tahunan (year on year/YoY), mencerminkan masih kuatnya permintaan pembiayaan melalui platform digital.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet yang tercermin dari indikator TWP90 tetap terjaga. Per Februari 2026, rasio kredit bermasalah fintech P2P lending berada di level 4,54%, yang masih dalam batas aman menurut regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













