Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih ada yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 7 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per November 2025.
"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Tumbuh 23,86%, Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp 92,92 Triliun per Oktober 2025
Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, atau opsi pengembalian izin usaha.
Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
Data OJK mencatat, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per November 2025 berkurang 1 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya.
Baca Juga: AFTECH Nilai Mandiri BFN Fest 2025 Bisa Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Fintech
Adapun per Oktober 2025, OJK mencatat terdapat 8 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 23,86% secara Year on Year (YoY).
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Oktober 2025 tercatat sebesar 2,76%.
Selanjutnya: IHSG Merosot 0,92% ke 8.620, Top Losers LQ45: NCKL, INDF dan MBMA, Kamis (11/12)
Menarik Dibaca: Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













