Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebukan, masih terdapat 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan bahwa masalah pemenuhan kewajiban aktuaris di asuransi umum masih terkait dengan keterbatasan ketersediaan Fellow actuary (FSAI) untuk appointed actuary.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan, dengan keterbatasan tersebut harga tenaga aktuaria menjadi lebih tinggi, sehingga menjadi beban bagi para perusahaan asuransi dengan kondisi keuangan menengah ke bawah.
Baca Juga: Hingga Mei 2024, OJK Catat Ada 256 Produk Asuransi yang Belum Mendapatkan Izin
"Anggota yang belum memiliki aktuaris mereka saat ini sedang berupaya memiliki dengan berbagai cara dan dukungan pihak terkakit, di mana mereka itu sebagian besar masih dalam proses di OJK," ujar Bern kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).
Dalam upaya membantu pemenuhan ketentuan aktuaris perusahaan ini, dari Bidang Aktuaria dan Pemodelan AAUI terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah dan terus melakukan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, mengadakan ujian di luar regular test. Kedua, memberikan Rekomendasi ke OJK terkait Calon Aktuaris Perusahaan yang akan melaksanakan Fit & Proper Test, dan terakhir memberikan informasi ketersediaan Aktuaris (FSAI) untuk dapat direkrut Perusahaan Asuransi Umum.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, Pendapatan Premi Prudential Indonesia Tumbuh Tipis
"Semoga ini dapat membantu dalam pemenuhan tenaga aktuaris di indsutri asuransi umum terutama dikarenakan ini diamanatkan dalam undang-undang perasuransian," ujar Bern.
Adapun selama tahun lalu Bidang Aktuaria dan Permodelan melaksanakan seminar dan workshop untuk pembekalan, meningkatkan wawasan aktuaris Asuransi umum dan mempersiapkan SDM dalam implementasi IFRS 17/PSAK 117, dengan nara sumber dari profesional dan akademisi.
Sementara pada tahun ini Bidang Aktuaria dan Pemodelan akan melanjutkan Program pembuatan Panduan Praktis Aktuaria Asuransi Umum untuk seri kedua, kemudian ikut terus mendukung implementasi PSAK 117, termasuk juga untuk pemenuhan Aktuaris Perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News