Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan masih terdapat 5 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 5 perusahaan pembiayaan tersebut.
"Action plan yang diajukan oleh 5 perusahaan pembiayaan tersebut berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).
Agusman menyampaikan OJK telah memberi sanksi administratif kepada 20 perusahaan pembiayaan hingga Maret 2024.
Baca Juga: Naik 11,7%, Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp 478,69 Triliun pada Februari
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran perusahaan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung yang dilakukan.
Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 478,69 triliun pada Februari 2024. Adapun nilai piutang pembiayaan pada Februari 2024 tumbuh 11,73% YoY.
Sementara itu, posisi non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,72% pada Februari 2024. Nilai tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,69%.
Adapun NPF gross perusahaan pembiayaan pada Februari 2024 sebesar 2,55%. Angka itu meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News