kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Catat Jumlah Pengaduan Terhadap Perusahaan Pembiayaan Terus Bertambah


Rabu, 20 Maret 2024 / 05:30 WIB
OJK Catat Jumlah Pengaduan Terhadap Perusahaan Pembiayaan Terus Bertambah
ILUSTRASI. OJK menyatakan jumlah pengaduan terhadap perusahaan pembiayaan atau multifinance yang disampaikan ke OJK terus bertambah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Dalam roadmap tersebut, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyatakan jumlah pengaduan terhadap perusahaan pembiayaan atau multifinance yang disampaikan ke OJK terus bertambah setiap tahun.

Tercatat, jumlah pengaduan pada tahun 2022 sebanyak 2.844 pengaduan. Namun, jumlah pengaduan yang terindikasi pelanggaran selama 2022 untuk perusahaan pembiayaan relatif rendah, yaitu dari 2.844 pengaduan hanya terdapat 3 pengaduan (0,11%).

"Pada 2023, terdapat 4.528 pengaduan, yang mana jenis pengaduan tertinggi sebesar 23,39% terkait dengan perilaku petugas penagihan. Selanjutnya pengaduan tertinggi kedua sebesar 23,01% terkait dengan sistem layanan informasi keuangan," tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut.

Baca Juga: OJK Dukung Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Sementara itu, OJK bilang masih rendahnya tingkat literasi keuangan pada perusahaan pembiayaan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Sebab, keterbatasan masyarakat untuk memahami produk yang digunakan dan juga adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. 

Adapun OJK mencatat tingkat literasi keuangan pada perusahaan pembiayaan secara umum meningkat dari 15,17% pada 2019 menjadi 25,09% pada 2022. Namun, jika dibandingkan dengan tingkat nasional komposit, tingkat literasi keuangan pada perusahaan pembiayaan masih relatif rendah. 

Begitu juga dengan tingkat inklusi keuangan pada perusahaan pembiayaan yang secara umum meningkat dari 14,56% pada 2019 menjadi 16,13% pada 2022. Jika dibandingkan dengan tingkat nasional-komposit, tingkat inklusi keuangan pada perusahaan pembiayaan juga relatif masih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×