kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Catat Ada 14 Dapen dalam Pengawasan Khusus, 9 Milik Negara


Kamis, 11 Januari 2024 / 10:58 WIB
OJK Catat Ada 14 Dapen dalam Pengawasan Khusus, 9 Milik Negara
ILUSTRASI. Dari 14 Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus sembilan di antaranya milik BUMN dan lima milik swasta.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 14 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) berada dalam status pengawasan khusus. Berdasarkan catatan, ini bertambah dari posisi terakhir yang berjumlah 12 perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono merinci dari 14 Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus sembilan di antaranya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lima milik swasta.

“Permasalahan yang terjadi pada Dana Pensiun adalah adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada Dana Pensiun,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).

Baca Juga: OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Ogi mengungkapkan, bagi Dapen yang mengalami masalah pendanaan tersebut pihaknya telah meminta perusahaan untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Sayangnya, Ogi tak menyebutkan siapa saja Dapen tersebut.

“Beberapa dari Dana Pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian,” ungkap dia.

Ogi menuturkan, opsi penyelesaian yang disampaikan Dapen disesuaikan dengan kondisi dari pendiri. Menurutnya, ada beberapa langkah yang diambil pendiri pertama, permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.

Baca Juga: POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah

Kedua, lanjut dia, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.

“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×