Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 20 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan terkait modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman merinci terdapat 7 perusahaan pembiayaan (multifinance), 9 perusahaan modal ventura dan 20 pinjol belum memenuhi ketentuan minimum.
Sayangnya Agusman tak menyebutkan siapa saja perusahaan-perusahaan tersebut, dia hanya bilang beberapa perusahaan telah menyampaikan rencana aksi terkait langkah strategis untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol Capai Rp 59,38 Triliun pada November 2023
“OJK terus memonitor progres realisasi action plan, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP (Pemegang Saham Pengendali) maupun dari investor yang baru. Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (9/1).
Agusman mengungkapkan, bagi penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, pihkanya telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan mendorong perusahaan mengambil langkah konkret dalam pemenuhan modal minimum Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, pada November 2023 Agusman menyampaikan masih terdapat 29 penyelenggara pinjol yang belum penuhi ekuitas minimum, di mana 6 perusahaan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.
Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Masih Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal
Sementara itu, 21 perusahaan tengah melalui proses persetujuan penambahan modal disetor dan 2 platform dalam proses pengembalian izin usaha.
Artinya dari November 2023 hingga 29 Desember 2023 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut hanya berkurang 9 perusahaan saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News