CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK catat premi asuransi jiwa turun 12,93% di Januari


Senin, 11 Maret 2019 / 18:44 WIB
OJK catat premi asuransi jiwa turun 12,93% di Januari


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja premi industri asuransi jiwa di awal tahun tercatat menurun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2019 tercatat premi bruto sebesar Rp 15,35 triliun. Nilai ini turun 12,93% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi Januari 2017 sebesar Rp 17,63 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, penurunan kinerja premi di awal tahun merupakan hal yang wajar. Lantaran pada Desember tahun lalu indusrti mengejat target.

"Kalau di tahun 2019 ini walau tahun politik, kami berharap tren pertumbuhan premi sekitar 15%-20%. Sejauh ini kami melihat bahwa unit link masih dominan, walau memang proporsinya dibanding tradisional semakin kemari semakin berimbang," ujar Togar kepada Kontan.co.id pada Senin (11/3).

Namun bila merujuk kinerja premi asuransi jiwa di akhir 2018 lalu, data OJK mencatatkan pertumbuhan premi bruto 1,19% yoy menjadi Rp 186,04 triliun. Padahal di akhir 2017 senilai Rp 183,84 triliun.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin menyatakan pihaknya masih akan optimistis tahun ini premi asuransi masih akan bagus sepanjang 2019.

"Ini akan erat kaitannya dengan kondisi perekonomian kita. Semoga Pilpres dan Pilkada bisa berjalan dengan baik sehingga masih akan bisa tumbuh. Kita lebih optimis dibandingkan 2018 lalu, meski belum dobel digit," ujar Ichsanuddin akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×