Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi masih mencatatkan pertumbuhan per Maret 2026, meski dengan laju yang lebih moderat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 41,24 triliun pada Maret 2026.
“Nilai tersebut tumbuh 1,77% secara tahunan (year on year/YoY),” ujarnya dalam paparan RDKB OJK, Selasa (5/5/2026).
Pertumbuhan tersebut turut menopang kinerja premi industri asuransi komersial di tengah tekanan pada segmen asuransi jiwa. Hingga Maret 2026, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 47,12 triliun atau terkontraksi 0,14% YoY.
Secara keseluruhan, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 88,36 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 0,74% YoY. Angka tersebut merupakan akumulasi dari premi asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi.
Dari sisi permodalan, kondisi industri asuransi umum dan reasuransi masih berada pada level yang kuat. OJK mencatat risk based capital (RBC) industri asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencapai 316,32%.
“RBC tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120%,” lanjutnya.
Sebagai informasi, secara total OJK mencatat aset industri asuransi per Maret 2026 mencapai sebesar Rp 1.195,75 triliun atau tumbuh 4,38% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













