Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nanti bisa menjadi jalan masuk bagi perluasan akses informasi perbankan kepada pihaknya sebagai lembaga penjamin dana masyarakat di perbankan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam rapat dengar pendapat yang digelar Pansus RUU OJK di DPR, Kamis hari ini (23/9).
Firdaus menuturkan, sebagai lembaga penjamin yang memikul tanggung jawab tak kecil bilamana nanti ada persoalan di industri perbankan, LPS saat ini merasa kurang leluasa mengakses data kondisi setiap bank dari Bank Indonesia.
Padahal, ketika nanti ada permasalahan bank gagal atau likuidasi atau penyelamatan bank, LPS juga yang harus turun tangan.
"Dalam UU, kami memang tidak bisa masuk untuk ikut memeriksa perbakan. Padahal seharusnya sebagai lembaga penjamin kami mestinya bisa dengan lebih mudah mengakses data bank supaya kami bisa menghitung dengan lebih baik risiko yang kami hadapi berikut pengelolaannya," jelas Firdaus.
Lebih lanjut dia menuturkan, saat ini LPS hanya bisa mengakses data laporan bulanan bank seperti neraca laba rugi. "Namun kami tidak tahu pengawasan atau pemeriksaan yang terakhir dilakukan oleh BI itu seperti apa," katanya.
Keinginan LPS untuk akses data bank yang lebih luas ini, ujar Firdaus, semata agar fungsi LPS sebagai lembaga penjamin bisa lebih optimal. "Karena nanti jika kekayaan LPS berkurang dari modal awal yang diberikan pemerintah, itu nanti pengaruhnya bisa ke APBN, apalagi kalau banyak bank yang jatuh," jelasnya.
Kekayaan LPS saat ini tercatat sebesar Rp 20 triliun, termasuk pemilikan modal sementara di Bank Century yang sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun. Modal awal dari pemerintah di awal pendirian sebesar Rp 4 triliun.
Firdaus bilang, memang dalam menjalankan fungsinya, LPS memberlakukan mekanisme premi yang dibebankan pada bank-bank peserta. Namun, agar bisa lebih optimal, akses data yang lebih lengkap bisa membantu LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan dengan tenang. "Kami tidak ingin dalam menjalankan fungsi ini nanti ada sifatnya yang mendadak (dalam hal penyelamatan bank atau kasus bank gagal)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News